Kampung Zakat Nasional Untuk Kesejahteraan Umat




"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah : 267)

 

Saya ingat, ketika belajar zakat waktu kecil di masa sekolah yaitu tentang zakat fitrah yang dibayarkan melalui sekolah dan ikut membagikannya kepada mereka yang memerlukan di lingkungan sekitar sekolah. Kemudian mulai mengetahui bahwa zakat itu banyak jenisnya termasuk zakat penghasilan. Hingga akhirnya saya mengerti bahwa sebagian dari rezeki yang saya dapatkan adalah bagian sesama.

 

Saat ini membayar zakat sudah sangat mudah, bahkan bisa secara online. Salah satu lembaga pemerintah non-struktural yang menjalankan tugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak/sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya adalah BAZNAS. Selain itu, BAZNAS memiliki tugas sebagai koordinator pengelolaan ZIS dari seluruh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat se-Indonesia. BAZNAS tersebar di seluruh Indonesia sehingga memudahkan kita untuk menyalurkan zakat.

 

Kampung Zakat Nasional Memudahkan Masyarakat Untuk Berzakat dan Mendapatkan Zakat

 

Kementerian Agama Republik Indonesia bersama BAZNAS dan LAZNAS serta pemerintah setempat berkolaborasi untuk mendirikan Kampung Zakat Nasional yang merupakan program pemberdayaan desa tertinggal menggunakan sumber dana dari zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA mengatakan bahwa dengan adanya Kampung Zakat Nasional dapat memotivasi masyarakat untuk berzakat dan memudahkan mereka yang memerlukan mendapatkan zakat. Kampung zakat memiliki tujuan sebagai penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan zakat yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, dakwah, ekonomi dan sosial. Dana zakat bisa dimanfaatkan untuk produktivitas modal usaha sehingga dapat mengurangi masalah ekonomi.




Selama tahun 2018 hingga 2022 sudah ada 18 lokasi Kampung Zakat dengan 27 BAZNAS dan 25 LAZNAS berkontribusi serta 3,850 mustahik yang terbantu. Kampung Zakat Nasional memiliki target 514 lokasi Kampung Zakat selama tahun 2022 – 2024 dengan 1,3 juta mustahik yang terbantu.

 

Lokasi Kampung Zakat

 

Bertempat di Asrama Haji, Pondok Gede, tanggal 24 November 2022 lalu, Kementerian Agama RI memaparkan sosialisasi Kampung Zakat Nasional bersama seluruh Lembaga Pengelola Zakat mulai tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada acara tersebut juga terdapat beberapa booth pameran dari beberapa daerah yang sudah mengembangkan dana zakat untuk produktivitas masyarakat.




 Kampung Zakat ini akan berdiri di suatu tempat atas beberapa pertimbangan, di antaranya :

- Memiliki paling sedikit 150 KK dengan asumsi per KK terdiri 4 orang anggota keluarga

- Potensi daerah/lokasi belum berkembang

- Tingkat kesehatan masih rendah

- Letak geografis mudah dijangkau

- Menjadi usulan bersama kantor Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dan LAZ Provinsi/Kabupaten/Kota

 

Peran BAZNAS Dalam Program Kampung Zakat Nasional

 

BAZNAS yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki peran penting dalam pelaksanaan program Kampung Zakat Nasional bersama Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

BAZNAS memberikan dukungan melalui jaringan BAZNAS secara nasional yang terdiri dari BAZNAS RI, 34 BAZNAS Provinsi, dan 514 BAZNAS Kabupaten/Kota. BAZNAS menyediakan perangkat assessment kaji dampak program, menyediakan SDM dan pendanaan pelaksanaan program Kampung Zakat Nasional dan bekerjasama dengan BUMDes. Selain itu, bersama Kementerian Agama, sebagai leading sector Kampung Zakat Nasional dan berkoordinasi dengan Lembaga Amil Zakat Nasional untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan di lokasi Kampung Zakat.



Dana Zakat Untuk Masyarakat Yang Lebih Produktif

 

Program Kampung Zakat dikelola berbasis keumatan pada 5 aspek yang meliputi pendidikan, ekonomi, dakwah dan advokasi, Kemanusiaan dan Kesehatan. Dalam aspek ekonomi, dana zakat dapat dijadikan sebagai modal usaha masyarakat agar terjadi pertumbuhan ekonomi sehingga memperingan masalah ekonomi dimulai dari lingkungan keluarga.

 

Sebagai contoh program Kampung Zakat yaitu adanya pemberian perahu untuk menangkap ikan tuna dan cakalang nelayan di Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, NTT. Selain itu juga diberikan pelatihan pembuatan abon ikan tuna dan cakalang sehingga banyak produk yang bisa dihasilkan untuk dijual.




Program Kampung Zakat yang memberikan pelatihan, pendampingan, penyuluhan, dan pembinaan berkelanjutan dengan harapan masyarakat bisa mandiri dan kreatif sehingga dapat meningkatkan perekonomiannya. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi di masyarakat harapannya dapat terus mengurangi kemiskinan di Indonesia.




 

Semoga hadirnya Kampung Zakat Nasional bisa menjadi ladang amal dan manfaat bagi banyak umat serta dipermudah semua urusan oleh Allah SWT. Aamiin. 

Komentar

Postingan Populer

Follow Me

Instagram : @andini_harsono Facebook : www.facebook.com/andiniharsono Twitter : @andiniharsono Blog lainnya : www.mainjalan.com Email : andiniharsono@gmail.com