Potensi Pelanggaran Hak Anak di Masa Pandemi
Pandemi masih belum berlalu. Berbagai
persoalan dihadapi semua orang di seluruh dunia, termasuk bangsa ini. Indonesia
menjadi salah satu Negara yang terdampak Covid-19 diberbagai sektor. Kesehatan,
ekonomi, sosial budaya dan pendidikan. Persoalan ini bukan hanya dihadapi oleh
orang dewasa namun juga anak-anak.
Data dari Kementerian Sosial RI menyebutkan
ada 11.045 menjadi yatim piatu, atau yatim, atau piatu karena orang tuanya
meninggal Covid-19. Anak-anak merupakan korban tersembunyi Covid-19 yang selama
ini tidak diperhitungkan. Selain dampak psikis, kehilangan orang tua secara
tiba-tiba berdampak pada kesehatan dan pemenuhan gizi anak.
Anak-anak juga kemungkinan akan kehilangan hak-haknya
sebagai anak. Ketidaksiapan kondisi ini membutuhkan perhatian khusus, karena
persoalan ini serius.
Kalau bicara soal hak anak, ada 10 hak anak
menurut konvensi hak anak PBB (1989) yang harus dipenuhi oleh orang tua,
diantaranya :
Hak untuk bermain
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Hak untuk mendapatkan perlindungan
Hak untuk mendapatkan nama atau identitas
Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
Hak untuk mendapatkan makanan
Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
Hak untuk mendapatkan rekreasi
Hak untuk mendapatkan kesamaan
Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan
Karena kehilangan orang tuanya maka tidak
menutup kemungkinan anak-anak akan kehilangan hak-haknya tersebut di atas
terutama pada Pendidikan, akses kesehatan, dan makanan.
Disebabkan dampak ekonomi, banyak orang tua
mengganti kebutuhan makanan atau gizi anak dengan lebih murah seperti pemberian
susu. Banyak orang tua mengganti susu dengan kental manis, padahal dengan
memberikan kental manis sebagai minuman susu untuk anak-anak akan menimbulkan masalah
kesehatan di kemudian hari. Kental manis merupakan topping dengan kandungan
gula tinggi yang seharusnya tidak boleh diberikan sebagai minuman susu untuk
anak-anak. Konsumsi gula tinggi sejak kecil akan memberikan efek kesehatan
jangka panjang. Beragam masalah kesehatan bisa terjadi karena konsumsi gula
tinggi dan gizi yang tidak tepat.
Kemarin saya mengikuti diskusi publik yang
diselenggarakan oleh KOPMAS dengan tema “Seberapa Serius Pemerintah
Memperhatikan Pemenuhan Hak Anak-anak Terdampak Covid-19”. Rusmarnie Rusli –
Bidang Pemberdayaan Perempuan KOPMAS memaparkan data Satgas Penanganan Covid-19
per 20 Juli 2021, jumlah anak terpapar Covid-19 mencapai 350.000 atau sebanyak
12,6% dari jumlah seluruh anak di Indonesia saat ini. Hal ini juga menjadi
salah satu masalah yang harus diatasi bagaimana agar anak-anak terlindungi dari
virus ini. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan terus memberikan
makanan dengan gizi yang baik.
Sementara itu, Nahar SH, MSi, Deputi
Perlindungan Anak KemenPPPA, menuturkan bahwa pemerintah serius menangani
anak-anak terdampak Covid-19 melalui regulasi PP 78/2021 tentang Perlindungan
Khusus bagi anak (anak dalam situasi darurat). Pak Nahar juga mengajak kita
semua untuk berperan aktif menjaga anak-anak yatim piatu yang terdampak
Covid-19 ini jangan dilihat sebagai anak-anak orang lain tapi menjadi anak-anak
kita.
Dr. Jasra Putra, S. Fil. I, M. Pd, Anggota
KPAI Kadiv Monitoring dan Evaluasi mengingatkan tantangan hak anak ke depannya.
Komisioner KPAI juga mengingatkan Hak Anak dapat imunitas lewat vaksinasi covid
harus segera dipenuhi sebagai upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses
kesehatan.
Dr. Kanya Eka Santi, MSW, Direktur
Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI menjelaskan bagaimana Kemensos aktif sebagai
penyelenggara rehabilitasi, jaminan sosial, dan penanganan fakir miskin, khususnya
anak-anak yang terdampak Covid-19 melalui perlindungan sosial, rehabilitasi
sosial dan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial).
Dilengkapi dengan pernyataan dari Anggota
DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP, H. Abidin Fikri, S. H, M. H pemenuhan hak anak
terdampak Covid-19 adalah dengan pemberian vaksin.
Pemerintah terus berupaya memberikan solusi
terhadap persoalan dampak pandemi ini dengan melakukan percepatan vaksinasi
mulai dari anak-anak hingga lansia. Pemerintah juga memberikan bantuan kuota
internet untuk belajar daring bagi peserta didik dan pengajar. Harapannya
dengan adanya bantuan-bantuan dari pemerintah di berbagai sektor ini akan
meringankan beban dampak pandemi yang masih belum pasti kapan berakhirnya.
Dan peran aktif dari masyarakat sangat
diperlukan untuk mengatasi persoalan ini, terutama menyelematkan anak-anak kita
yang terdampak Covid-19. Kementerian PPPA membuka telepon pengaduan Perempuan
dan Anak 129, WA 08111129129 dan Kemensos juga membuka telepon pengaduan di 1500771,
WA 081238888002. Jadi silakan laporkan jika ada anak-anak yang masih belum
mendapatkan tempat berlindung setelah ditinggal orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar