Potensi Pelanggaran Hak Anak di Masa Pandemi

 



Pandemi masih belum berlalu. Berbagai persoalan dihadapi semua orang di seluruh dunia, termasuk bangsa ini. Indonesia menjadi salah satu Negara yang terdampak Covid-19 diberbagai sektor. Kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan pendidikan. Persoalan ini bukan hanya dihadapi oleh orang dewasa namun juga anak-anak.

 

Data dari Kementerian Sosial RI menyebutkan ada 11.045 menjadi yatim piatu, atau yatim, atau piatu karena orang tuanya meninggal Covid-19. Anak-anak merupakan korban tersembunyi Covid-19 yang selama ini tidak diperhitungkan. Selain dampak psikis, kehilangan orang tua secara tiba-tiba berdampak pada kesehatan dan pemenuhan gizi anak.

 

Anak-anak juga kemungkinan akan kehilangan hak-haknya sebagai anak. Ketidaksiapan kondisi ini membutuhkan perhatian khusus, karena persoalan ini serius.

 

Kalau bicara soal hak anak, ada 10 hak anak menurut konvensi hak anak PBB (1989) yang harus dipenuhi oleh orang tua, diantaranya :

 

Hak untuk bermain

Hak untuk mendapatkan pendidikan

Hak untuk mendapatkan perlindungan

Hak untuk mendapatkan nama atau identitas

Hak untuk mendapatkan status kebangsaan

Hak untuk mendapatkan makanan

Hak untuk mendapatkan akses kesehatan

Hak untuk mendapatkan rekreasi

Hak untuk mendapatkan kesamaan

Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan

 

Karena kehilangan orang tuanya maka tidak menutup kemungkinan anak-anak akan kehilangan hak-haknya tersebut di atas terutama pada Pendidikan, akses kesehatan, dan makanan.



Disebabkan dampak ekonomi, banyak orang tua mengganti kebutuhan makanan atau gizi anak dengan lebih murah seperti pemberian susu. Banyak orang tua mengganti susu dengan kental manis, padahal dengan memberikan kental manis sebagai minuman susu untuk anak-anak akan menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari. Kental manis merupakan topping dengan kandungan gula tinggi yang seharusnya tidak boleh diberikan sebagai minuman susu untuk anak-anak. Konsumsi gula tinggi sejak kecil akan memberikan efek kesehatan jangka panjang. Beragam masalah kesehatan bisa terjadi karena konsumsi gula tinggi dan gizi yang tidak tepat.

 

Kemarin saya mengikuti diskusi publik yang diselenggarakan oleh KOPMAS dengan tema “Seberapa Serius Pemerintah Memperhatikan Pemenuhan Hak Anak-anak Terdampak Covid-19”. Rusmarnie Rusli – Bidang Pemberdayaan Perempuan KOPMAS memaparkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021, jumlah anak terpapar Covid-19 mencapai 350.000 atau sebanyak 12,6% dari jumlah seluruh anak di Indonesia saat ini. Hal ini juga menjadi salah satu masalah yang harus diatasi bagaimana agar anak-anak terlindungi dari virus ini. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan terus memberikan makanan dengan gizi yang baik.

 

Sementara itu, Nahar SH, MSi, Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, menuturkan bahwa pemerintah serius menangani anak-anak terdampak Covid-19 melalui regulasi PP 78/2021 tentang Perlindungan Khusus bagi anak (anak dalam situasi darurat). Pak Nahar juga mengajak kita semua untuk berperan aktif menjaga anak-anak yatim piatu yang terdampak Covid-19 ini jangan dilihat sebagai anak-anak orang lain tapi menjadi anak-anak kita.

 

Dr. Jasra Putra, S. Fil. I, M. Pd, Anggota KPAI Kadiv Monitoring dan Evaluasi mengingatkan tantangan hak anak ke depannya. Komisioner KPAI juga mengingatkan Hak Anak dapat imunitas lewat vaksinasi covid harus segera dipenuhi sebagai upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses kesehatan.

 

Dr. Kanya Eka Santi, MSW, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI menjelaskan bagaimana Kemensos aktif sebagai penyelenggara rehabilitasi, jaminan sosial, dan penanganan fakir miskin, khususnya anak-anak yang terdampak Covid-19 melalui perlindungan sosial, rehabilitasi sosial dan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial).

 

Dilengkapi dengan pernyataan dari Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP, H. Abidin Fikri, S. H, M. H pemenuhan hak anak terdampak Covid-19 adalah dengan pemberian vaksin.

 

Pemerintah terus berupaya memberikan solusi terhadap persoalan dampak pandemi ini dengan melakukan percepatan vaksinasi mulai dari anak-anak hingga lansia. Pemerintah juga memberikan bantuan kuota internet untuk belajar daring bagi peserta didik dan pengajar. Harapannya dengan adanya bantuan-bantuan dari pemerintah di berbagai sektor ini akan meringankan beban dampak pandemi yang masih belum pasti kapan berakhirnya.

 

Dan peran aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan ini, terutama menyelematkan anak-anak kita yang terdampak Covid-19. Kementerian PPPA membuka telepon pengaduan Perempuan dan Anak 129, WA 08111129129 dan Kemensos juga membuka telepon pengaduan di 1500771, WA 081238888002. Jadi silakan laporkan jika ada anak-anak yang masih belum mendapatkan tempat berlindung setelah ditinggal orang tuanya.

Komentar

Postingan Populer

Follow Me

Instagram : @andini_harsono Facebook : www.facebook.com/andiniharsono Twitter : @andiniharsono Blog lainnya : www.mainjalan.com Email : andiniharsono@gmail.com