Waspada Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling

 


Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa kepada kita semua salah satunya dampak ekonomi. Banyak orang terpaksa kehilangan pekerjaannya atau dirumahkan sehingga menuntut mereka untuk mencari peluang lain agar tetap hidup. Salah satu peluangnya adalah dengan bergabung pada industri direct selling atau penjualan langsung. Seperti yang sudah saya bahas di artikel sebelumnya bahwa industri direct selling mampu memberikan peluang bisnis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga memberikan kontribusi kepada Negara. Namun, pada industri ini masih banyak ditemukan investasi ilegal berkedok bisnis penjualan langsung dengan keuntungan melimpah tanpa bekerja keras. Secara logika saya saja sudah tidak masuk akal apabila ada perusahaan direct selling menawarkan kepada saya sejumlah modal dan menjanjikan akan kembali modal ditambah keuntungannya yang berlipat ganda tanpa adanya transaksi jual beli yang aktif. Bagaimana menurut teman-teman?

Hari ketiga penyelenggaraan APLI talkshow membahas tentang maraknya investasi ilegal dalam industri direct selling yang membuka pengetahuan kita semua, terutama kita-kita yang sedang menjalankan bisnis direct selling. Apalagi bagi yang baru akan memulai bergabung, maka pembahasan ini sangatlah penting untuk dicermati.

Disampaikan oleh Dr. Uus Mulyaharja, SE, SH, MH, M.Kn, CLA mengenai hak distribusi ekslusif dalam sistem penjualan langsung berdasarkan merek dagang terdaftar yang akan membuka pengetahuan kita untuk membedakan mana perusahaan direct selling yang betul mana yang ilegal.

Berdasarkan UU. No. 7/2014 tentang Perdagangan, distribusi barang secara langsung (direct selling) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara satu tingkat (single level) atau multi tingkat (multi level). Selanjutnya dijelaskan lebih detail pada Pasal 7 ayat 3 UU tersebut bahwa distribusi barang secara langsung sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus (ekslusif) melalui sistem penjualan langsung secara : single level atau multi level. Artinya bahwa industri direct selling telah diatur sedemikian rupa berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.




Kemudian industri direct selling memiliki hak distribusi eksklusif untuk mendistribusikan barangnya sesuai dengan Pasal 8 UU. No. 7/2014 yaitu hanya bisa dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung. Hak distribusi eksklusif itu sendiri bermaksud hak untuk mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.

AKBP. Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK. – NCB Interpol Indonesia, Divhubinter POLRI, menceritakan tentang kasus Wondermind yang pernah terjadi beberapa tahun silam. Wondermind yang mengakui perusahaan dari Los Angeles dengan menggunakan sistem skema papan (board system). Jadi mereka merekrut anggota atau investor dengan menyetor uang Rp. 3,750,000,-. Korban terbanyak di Papua sebanyak 3,000 orang dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp. 30 milyar.

Kasus Wondermind berakhir dengan jeratan hukuman bagi owner selama 15 tahun dan denda Rp. 10 milyar. Kasus ini menguras tenaga para penegak hukum. Dengan menghadirkan saksi ahli, Djoko Komara akhirnya Wondermind bisa dijerat pasal 105 UU. No. 7/2014 tentang Perdagangan dan primer pasal 3 UU. No. 10 tahun 2008 tentang Pencucian Uang. Kasus Wondermind menjadi pelajaran bagi banyak pihak terutama setiap orang yang terjun ke industri direct selling agar tidak terjebak dengan investasi ilegal, money game dan skema piramida.

Roys Tanani – Dewan Komisioner APLI merasa kurang jika hukumannya hanya 15 tahun bagi pelaku money game. Karena bisa saja akan menciptakan sistem money game baru.



Cek Perusahaan Direct Selling Melalui APLI

Dewan Komisioner APLI, Djoko Komara selalu mengingatkan kepada masyarakat yang ingin bergabung pada bisnis direct selling untuk mengecek kebenaran perusahaan direct selling yang akan menjadi pilihannya bergabung pada website APLI atau bisa menghubungi call centre APLI. Ini salah satu cara efektif yang bisa dilakukan agar terhindar dari investasi tipu-tipu dibalik industri direct selling.  

Mengingat aturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan investasi ilegal ini yang dapat menimbulkan efek jera maka kita sebagai masyarakat harus lebih waspada dalam memilih perusahaan untuk berinvestasi dan berbisnis. Saya sepakat dengan Pak Roy bahwa tidak ada yang instan untuk jadi sukses, harus tetap bekerja. Dalam bisnis direct selling juga harus tetap bekerja caranya dengan menjual produk secara langsung ke konsumen, tidak bisa diam saja di rumah uang datang sendiri.

Direct selling itu yang utama adalah menjual produk secara langsung, sedangkan money game atau skema piramid hanya menjual perekrutan orang saja. Sebelum bergabung di perusahaan direct selling, pastikan legalitasnya lengkap dan anggota APLI. Jadi sebagai masyarakat kita harus tetap logis membedakan perusahaan direct selling mana yang sebenarnya mana yang money game, karena jelas perbedaannya. Teman-teman bisa mempelajari bisnis di industri direct selling melalui Youtube dan website Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia agar semakin yakin melangkah menjalankan bisnis ini.

Komentar

Postingan Populer

Follow Me

Instagram : @andini_harsono Facebook : www.facebook.com/andiniharsono Twitter : @andiniharsono Blog lainnya : www.mainjalan.com Email : andiniharsono@gmail.com