Pengaruh Halal Produk Pada Industri Direct Selling di Indonesia

 


Kalau sedang main-main ke luar negeri, saya lebih memperhatikan perihal halal produk yang ada di Negara tersebut, misalkan makanan dan minuman kemasan yang dijual di pasaran. Sejak saat itu saya jadi lebih memperhatikan mengenai kehalalan sebuah produk meskipun di dalam negeri sendiri. Rupanya permintaan pasar juga tinggi perihal jaminan halal pada sebuah produk yang hendak dikonsumsi.

Menurut DR. M. Bukhori Muslim, LLC, MA, Ketua Bidang Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN MUI mengatakan bahwa ada kebutuhan pasar yang terus meningkat terhadap produk halal yang diinginkan, sehingga mendorong industri untuk menyesuaikannya agar dapat terus bersaing dan menjalankan usahanya. Perubahan iklim daya beli masyarakat pun berubah sejak adanya pandemi. Masyarakat lebih fokus terhadap keamanan pangan yang hendak dikonsumsi. Aman itu berarti halal dan terjaga kebersihannya.


Dra. Rita Endang,Apt., M.Kes, Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan – BPOM RI mengatakan bahwa pemerintah sudah mengatur produk (pangan) yang beredar di masyarakat dan melakukan pengawasan pangan dan obat. Bukan hanya BPOM yang berperan namun ada beberapa lembaga terkait. BPOM RI memiliki otoritas pengendalian obat dan makanan meliputi siklus dari pencegahan, pengawasan, hingga penindakan. Selain itu, BPOM sudah memberikan informasi gizi dalam label setiap pangan, obat dan kosmetik yang beredar. BPOM juga melakukan sosialisasi agar masyarakat baca label terlebih dahulu sebelum membeli.

BPOM mengajak masyarakat untuk lebih sadar terhadap pangan yang dikonsumsi melalui kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (GERMAS SAPA) yang dimulai dari desa-desa. Desa harus memiliki pangan aman, kemudian pasar aman dari bahan berbahaya hingga pangan jajanan anak sekolah yang harus terjamin keamanannya, mutu, dan gizinya pada lingkungan sekolah.

Halal Produk di Industri Direct Selling

Halal produk yang dimaksud bukan hanya produknya saja yang halal, sebagai contoh makanan, bukan saja jenis makanannya saja yang halal tapi mulai dari bahan untuk pembuatan pangan tersebut, cara mengolahnya, hingga teknologi yang digunakan saat mengolahnya. Selain itu juga para pekerjanya juga harus aman, kesehatan dan kebersihannya terjaga, apalagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini. Dijelaskan kembali oleh DR. M. Bukhari Muslim, kehalalannya dinilai hingga bagaimana perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya.

 


Oleh karena itu, halal produk dan sertifikasi syariah dinilai perlu untuk menjalankan bisnis di industri direct selling ini. BPOM sudah membuka ruang kemudahan untuk industri menguji kehalalan produknya melalui program-program BPOM mengenai perizinan produk pangan, obat dan kosmetik. Kemudian MUI akan membantu menilai kehalalan produk tersebut dengan para ulama.

Apabila ekonomi berbasis syariah di Indonesia dapat berjalan dengan baik maka Presiden Joko Widodo menginginkan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia mengingat mayoritas penduduk Indonesia muslim.

BPOM telah mengatur ketentuan pengawasan produk direct selling dengan beberapa hal sebagai berikut :


Menjadi fokus BPOM adalah pengawasan iklan pada produk, jangan sampai iklannya berlebihan. Iklan harus sesuai dengan label yang sudah disetujui BPOM, harus mengedukasi masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ada 4 poin kesalahan yang biasa dilakukan oleh industri direct selling dalam menjalankan bisnisnya diantaranya :

Pertama, industri direct selling sering menggunakan logo belum pada waktunya, seperti logo halal yang sudah dipasang sebelum ada sertifikatnya.

Kedua, produk tidak sesuai dengan yang diajukan pada saat pengajuan perizinan. 

Ketiga, nomor izin edar produk lain atau tidak sesuai dengan izin awal di BPOM.

Keempat, klaim produk yang berlebihan.

Ada berbagai sektor industri halal yang terus dikembangkan, yang paling banyak adalah industri pangan halal dimana sesuai amanat undang-undang pangan kita harus halal. Halal produk dan sertifikasi syariah pada industri direct selling di Indonesia sangat penting karena sesuai amanat undang-undang harus halal, juga ada kepedulian masyarakat terhadap halal produk serta sistem penjualan dari bisnis tersebut harus syariah.

Ada beberapa poin penting yang bisa dijadikan panduan masyarakat untuk menjalankan bisnis direct selling diantaranya, perusahaan direct selling harus disahkan dan diawasi DSN MUI, memiliki DPS, produknya riil dan halal, orientasi bisnis perusahaan adalah jual beli produk bukan hanya sekedar merekrut anggota, akadnya sesuai syariah, jelas dan terbebas dari maysir, gharar, riba, dan dzulm. Kemudian perusahaan juga harus menjunjung etika dalam berbisnis.

Jadi bagi kita yang ingin menjalankan bisnis direct selling bisa lebih yakin lagi apabila kita sudah mengenal betul produk dan perusahaan direct selling tempat kita bergabung. Kita harus cermat memilih dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang produk tersebut. Sehingga usaha yang kita jalankan halal dan toyiban.

Komentar

Postingan Populer

Follow Me

Instagram : @andini_harsono Facebook : www.facebook.com/andiniharsono Twitter : @andiniharsono Blog lainnya : www.mainjalan.com Email : andiniharsono@gmail.com