BPOM Ajak Pelaku Usaha Mengedukasi Masyarakat Melalui Perka No. 31 Tahun 2018
Be a Smart Consumer Doc : Andini Harsono |
Sebagai
anak kos, saya sering mengonsumsi pangan olahan yang dibeli dari supermarket karena
lebih praktis. Oleh karena itu saya tidak boleh lengah untuk tidak membaca
label pada kemasannya, kapan tanggal kadaluarsa, kode produksi dan informasi
gizi di dalam pangan tersebut. Kebanyakkan dari kita sering lupa untuk
melakukan hal tersebut. Jangan karena beli di supermarket lalu kita menganggap
enteng hal itu, biar bagaimanapun kita harus menjadi konsumen cerdas sebelum
membeli.
Belum
lama ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengeluarkan Perka Nomor 31 tahun
2018 tentang Label Pangan Olahan yang merupakan revisi dari peraturan terkait
label pangan olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan
POM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Kalau
boleh saya rangkum isi Perka Nomor 31 tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Harus tercantum label
halal (apabila memang pangan tersebut halal). Label halal
dapat dicantumkan sepanjang telah mendapat sertifikat halal dari Negara asal.
Informasi Nilai Gizi
(ING) wajib dicantumkan pada bagian utama label.
Wajib mencantumkan 2D
Barcode.
Alergen. Pangan
mengandung alergen wajib mencantumkan “mengandung alergen lihat bahan yang
dicetak tebal”. Untuk yang cross contaminant mencantumkan “dapat mengandung...”
Untuk cross contaminant dapat tidak mencantumkan bila industri pangan dapat
menjamin tidak ada trace alergen pada sarana produksi dengan validasi.
Kadaluarsa.
Apabila dicetak terpisah maka bisa menggunakan kalimat “Dapat digunakan sebelum
lihat pada tutup botol.”
Label Peringatan.
Pada susu bubuk, UHT dan pasteurisasi : Tidak untuk menggantikan air susu ibu
(ASI) dan tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan. Pada susu kental dan
analognya : Tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi
sampai usia 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber
gizi.
Larangan
meliputi pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan
analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu sebagai
satu-satunya sumber gizi. Larangan berikutnya adalah pernyataan atau
visualisasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah 5 tahun pada susu kental
dan analognya.
Karena
memang selama ini masih dinyatakan dengan jelas pada kemasan kental manis dibagian
saran penyajian untuk dikonsumsi sebagai minuman susu atau diminum satu gelas
dengan takaran saji 4 sendok makan. Hal ini membuat masyarakat mengikutinya
padahal kurang tepat. Kental manis bukan minuman susu dan bukan satu-satunya
sumber gizi yang dapat dikonsumsi oleh anak-anak. Saya saja yang dewasa
merasakan kental manis itu begitu manis. Padahal saya hanya gunakan sebagai topping roti saat sarapan.
Menurut
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa BPOM RI menghargai setiap
kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan
keamanan, kemanfaatan, mutu dan label serta memperhatikan norma etika/kesopanan
dan kesusilaan, serta mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Terkait
label dan iklan pangan sendiri, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun
1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang menyebutkan bahwa keterangan dan/atau
pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik
mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.
Peraturan
tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitas bagi pelaku usaha
untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Proses penyusunan peraturan ini
telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai
konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah,
termasuk kemudahan dan penentuan grace
period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini.
Kepala
BPOM RI juga menambahkan tentang beberapa poin penting yang terdapat dalam
peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah
pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan
kecil, pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain,
pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta
pencantuman peringatan produk susu serta peringatan untuk produk susu kental
dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen.
Peraturan
ini memang baru disahkan dan masih ada waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan
dengan peraturan ini. Tujuannya tidak lain untuk mencerdaskan masyarakat dengan
memberikan informasi yang benar pada label pangan sekaligus sebagai bentuk
edukasi masyarakat agar lebih memperhatikan kesehatannya dengan mengonsumsi
pangan yang tepat.
Peraturan
ini sekaligus menjadi pesan untuk kita para konsumen agar lebih teliti sebelum
membeli dengan membaca label serta jangan asal beli. Sebagai konsumen jangan
pernah malas untuk mencari referensi atau kepoin produk pangan olahan yang
hendak kita beli. Mari budayakan membaca label sebelum beli agar kita semua
sehat dan hidup bahagia. Salam Sehat :)
Sosial8sasi ini ke Cianjur khususnya bagian selatan masih kurang. Bahkan tidak ada. Kemenkes kalo bisa ngadain acara usul jangan di jabodetabek aja tapi jangkau juga ini masyarakat bawah.
BalasHapusorang kota masih suka baca blog. Lah ini warga kampung mana tahu blog? Lihat berita maunya yg infotainment saja. Sementara kasih skm ke balita itu udah turun temurun.
Saya kasih tahu, tapi apa kapasitas saya? Dimintai susu pengganti nya ya saya juga ogah lah hehehe
Wah, event yang bagus banget. Semoga bisa dilakukan di banyak tempat dan ke pelosok2. Soalnya, di pelosok gitu, masih banyak yang belom tahu. Aku sering deh jajan makanan yang tanggal kedaluwasanya udah lewat. Dan pas komplen ke yang jual, mereka gak tahu itu. Miris banget. :(
BalasHapusKesalahan aku nih biasanya hanya melihat lebel halal dan ext, jarang banget untuk membaca bpom dan komposisinya mulai besok harus lebih teliti lagi
BalasHapusSaya juga jarang melihat label kemasan yg berupa komposisi bahan.. Seringnya melihat label halal dari MUI dan label kadaluwarsa saja.. Mulai sekarang saya maub lihat label komposisi bahan juga..
BalasHapusNampaknya pa yg saya rasakan banyak juga dilakukan banyak org. Kurang memperhatikan komposisi, bahan dan nomor BPOM padahal ini kan juga satu hal penting
BalasHapusAku kalau beli barang sekarang udah jeli. Lihat labelnya dulu, halal apa nggak, lihat exp juga, penting banget ini...
BalasHapusJadi pembeli memang harus teliti terhadap barang yang kita punya sehingga nanti akan tidak menyesal Apabila terjadi sesuatu termasuk ketika membeli makanan
BalasHapus