BPOM Ajak Pelaku Usaha Mengedukasi Masyarakat Melalui Perka No. 31 Tahun 2018

Be a Smart Consumer
Doc : Andini Harsono

Sebagai anak kos, saya sering mengonsumsi pangan olahan yang dibeli dari supermarket karena lebih praktis. Oleh karena itu saya tidak boleh lengah untuk tidak membaca label pada kemasannya, kapan tanggal kadaluarsa, kode produksi dan informasi gizi di dalam pangan tersebut. Kebanyakkan dari kita sering lupa untuk melakukan hal tersebut. Jangan karena beli di supermarket lalu kita menganggap enteng hal itu, biar bagaimanapun kita harus menjadi konsumen cerdas sebelum membeli.

Belum lama ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengeluarkan Perka Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang merupakan revisi dari peraturan terkait label pangan olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Kalau boleh saya rangkum isi Perka Nomor 31 tahun 2018 adalah sebagai berikut :

Harus tercantum label halal (apabila memang pangan tersebut halal). Label halal dapat dicantumkan sepanjang telah mendapat sertifikat halal dari Negara asal.

Informasi Nilai Gizi (ING) wajib dicantumkan pada bagian utama label.

Wajib mencantumkan 2D Barcode.

Alergen. Pangan mengandung alergen wajib mencantumkan “mengandung alergen lihat bahan yang dicetak tebal”. Untuk yang cross contaminant mencantumkan “dapat mengandung...” Untuk cross contaminant dapat tidak mencantumkan bila industri pangan dapat menjamin tidak ada trace alergen pada sarana produksi dengan validasi.

Kadaluarsa. Apabila dicetak terpisah maka bisa menggunakan kalimat “Dapat digunakan sebelum lihat pada tutup botol.”

Label Peringatan. Pada susu bubuk, UHT dan pasteurisasi : Tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI) dan tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan. Pada susu kental dan analognya : Tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Larangan meliputi pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu sebagai satu-satunya sumber gizi. Larangan berikutnya adalah pernyataan atau visualisasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah 5 tahun pada susu kental dan analognya.

Karena memang selama ini masih dinyatakan dengan jelas pada kemasan kental manis dibagian saran penyajian untuk dikonsumsi sebagai minuman susu atau diminum satu gelas dengan takaran saji 4 sendok makan. Hal ini membuat masyarakat mengikutinya padahal kurang tepat. Kental manis bukan minuman susu dan bukan satu-satunya sumber gizi yang dapat dikonsumsi oleh anak-anak. Saya saja yang dewasa merasakan kental manis itu begitu manis. Padahal saya hanya gunakan sebagai topping roti saat sarapan. 


Saran penyajian pada Kental Manis sachet yang menyebutkan takaran saji 4 sendok makan dan orang dewasa memegang gelas berisi kental manis penuh. Ini dapat diartikan Kental Manis boleh diminum sebagai minuman susu padahal hal tersebut kurang tepat.
Doc : Andini Harsono


Menurut Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa BPOM RI menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu dan label serta memperhatikan norma etika/kesopanan dan kesusilaan, serta mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Terkait label dan iklan pangan sendiri, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang menyebutkan bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

Peraturan tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitas bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah, termasuk kemudahan dan penentuan grace period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini.

Ibu Penny K. Lukito, Kepala BPOM RI
Doc : Dedi Darmawan


Kepala BPOM RI juga menambahkan tentang beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain, pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen.

Peraturan ini memang baru disahkan dan masih ada waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan dengan peraturan ini. Tujuannya tidak lain untuk mencerdaskan masyarakat dengan memberikan informasi yang benar pada label pangan sekaligus sebagai bentuk edukasi masyarakat agar lebih memperhatikan kesehatannya dengan mengonsumsi pangan yang tepat.

Peraturan ini sekaligus menjadi pesan untuk kita para konsumen agar lebih teliti sebelum membeli dengan membaca label serta jangan asal beli. Sebagai konsumen jangan pernah malas untuk mencari referensi atau kepoin produk pangan olahan yang hendak kita beli. Mari budayakan membaca label sebelum beli agar kita semua sehat dan hidup bahagia. Salam Sehat :)



Komentar

  1. Sosial8sasi ini ke Cianjur khususnya bagian selatan masih kurang. Bahkan tidak ada. Kemenkes kalo bisa ngadain acara usul jangan di jabodetabek aja tapi jangkau juga ini masyarakat bawah.

    orang kota masih suka baca blog. Lah ini warga kampung mana tahu blog? Lihat berita maunya yg infotainment saja. Sementara kasih skm ke balita itu udah turun temurun.

    Saya kasih tahu, tapi apa kapasitas saya? Dimintai susu pengganti nya ya saya juga ogah lah hehehe

    BalasHapus
  2. Wah, event yang bagus banget. Semoga bisa dilakukan di banyak tempat dan ke pelosok2. Soalnya, di pelosok gitu, masih banyak yang belom tahu. Aku sering deh jajan makanan yang tanggal kedaluwasanya udah lewat. Dan pas komplen ke yang jual, mereka gak tahu itu. Miris banget. :(

    BalasHapus
  3. Kesalahan aku nih biasanya hanya melihat lebel halal dan ext, jarang banget untuk membaca bpom dan komposisinya mulai besok harus lebih teliti lagi

    BalasHapus
  4. Saya juga jarang melihat label kemasan yg berupa komposisi bahan.. Seringnya melihat label halal dari MUI dan label kadaluwarsa saja.. Mulai sekarang saya maub lihat label komposisi bahan juga..

    BalasHapus
  5. Nampaknya pa yg saya rasakan banyak juga dilakukan banyak org. Kurang memperhatikan komposisi, bahan dan nomor BPOM padahal ini kan juga satu hal penting

    BalasHapus
  6. Aku kalau beli barang sekarang udah jeli. Lihat labelnya dulu, halal apa nggak, lihat exp juga, penting banget ini...

    BalasHapus
  7. Jadi pembeli memang harus teliti terhadap barang yang kita punya sehingga nanti akan tidak menyesal Apabila terjadi sesuatu termasuk ketika membeli makanan

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer

Follow Me

Instagram : @andini_harsono Facebook : www.facebook.com/andiniharsono Twitter : @andiniharsono Blog lainnya : www.mainjalan.com Email : andiniharsono@gmail.com