#antihoakskesehatan Untuk Indonesia Sehat

Penandatanganan Nota Kesepahaman
Jakarta, 19 Desember 2017, Gedung Kemenkes RI
(dok. Andini Harsono)


Pernahkah Anda melihat iklan di televisi tentang pengobatan tradisional dan dia mengklaim dapat menyembuhkan segala macam penyakit? Atau ada juga yang mengesankan seakan-akan tenaga kesehatan atau dokter yang menyarankan itu padahal belum jelas obatnya, belum jelas alamat prakteknya dan belum jelas izinnya.

Kesehatan adalah masalah vital semua orang. Siapa yang tidak ingin sehat. Berbagai cara dilakukan untuk tetap sehat atau kembali sehat apabila yang sedang sakit. Banyaknya iklan kesehatan baik offline maupun online, baik di media cetak maupun elektronik, membuat masyarakat harus lebih teliti menyikapinya. Saat ini banyak berita yang bisa saja hoaks, tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sedihnya lagi tak jarang hoaks menjadi viral ketika semua orang percaya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga Negara Indonesia tentang kesehatan.

Selain permen tersebut ada beberapa peraturan yang mengatur iklan di bidang kesehatan, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kemudian ada juga Etika Pariwara Indonesia.

Semua peraturan tersebut sebagai wujud Negara hadir melindungi warganya dalam bidang kesehatan.

Tanggal 19 Desember 2017 lalu di Ruang Leimena, Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta dilaksanakan penandatangan “Nota Kesepahaman dan Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Publikasi Kesehatan.” sebagai langkah nyata pemerintah berperan aktif dalam menangkal berita hoaks kesehatan.

Note kesepahaman ditandatangani oleh perwakilan 8 lembaga Negara yaitu
Kementerian Kesehatan RI diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Untung Suseno;
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan;
Kementerian Perdagangan RI diwakili oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma;
Badan Pengawas Obat dan Makanan diwakili oleh Sekretaris Utama, Reri Indriani;
Lembaga Sensor Film diwakili oleh Ketua, Ahmad Yani Basuki;
Komisi Penyiaran Indonesia diwakili oleh Kepala Sekretariat KPI, Maruli Matondang;
Dewan Periklanan Indonesia diwakili oleh Ketua Presidium, Sancoyo Antarikso; dan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia diwakili oleh Ketua Pengurus Harian, Tulus Abadi.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani sebanyak 8 rangkap dengan disaksikan jajaran Kementerian Kesehatan RI, tamu undangan, media dan blogger.

“Saat ini banyak iklan yang menawarkan bisa menyembuhkan penyakit, satu obat bisa menyembuhkan sepuluh penyakit. Mana bisa? Itu hoaks. Mana bisa satu obat bisa menyembuhkan semuanya (penyakit).” jelas Untung Suseno dihadapan media dan blogger.

Mengingat iklan sangat berpengaruh terhadap persepsi dan perilaku masyarakat apalagi intensitas iklan sangat tinggi demi melancarkan bisnisnya, bahkan tak jarang banyak informasi yang menyesatkan (hoaks), maka pemerintah harus bertindak tegas. Dengan menggandeng 7 lembaga penting lainnya, diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dan meningkatkan mutu iklan kesehatan agar dapat memberikan pelayanan terbaik di bidang kesehatan.

Para Narasumber Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Publikasi Kesehatan
(dok. Andini Harsono)


Hadir juga pada acara sosialisasi tersebut Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Dr. dr. Ina Rosalina, Sp. A(K), M. Kes yang membahas tentang “Kebijakan dan Pengaturan Pengawasan Iklan Kesehatan Tradisional.”, Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT, Ir. Sodikin Sadek, M. Kes yang menyampaikan tentang “Kebijakan tentang Pengaturan dan Pengawasan Iklan Alat Kesehatan dan PKRT.”, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo yang membahas tentang “Iklan Kesehatan yang Berpihak Konsumen.” dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Hardly Stefano yang membahas tentang, “Penegakan Pengawasan dan Penertiban Iklan di Lembaga Penyiaran.”.

Hardly menyampaikan bahwa untuk mencegah iklan hoaks kesehatan ada baiknya dimulai dari hulu (produsen obat, farmasi, dll) dalam hal kesehatan hingga ke hilir. KPI mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi terhadap iklan yang melanggar tersebut hingga mencabut penayangannya.

Tentunya pemerintah tidak dapat bekerja sendirian meskipun sudah bergandengan tangan 8 lembaga tersebut. Diperlukan peran aktif masyarakat sebagai konsumen untuk turut mengawasi beredarnya iklan kesehatan baik secara offline maupun online.

Katagori pelanggaran iklan adalah
Tidak memiliki izin
Superlatif/berlebihan
Testimoni pengguna/klien
Endorser dari tenaga kesehatan
Mengesankan seolah-olah ilmiah
Menimbulkan kekhawatiran penonton
Mengklaim menyembuhkan segala penyakit
Berpenampilan seperti dokter
Iklan tapi blocking time

“Masyarakat bisa melapor kepada kami untuk kami lakukan penyelidikan. Apabila terbukti ada hoaks, maka kami bisa segera menindak.” tambah Hardly.


Nah, sudah saatnya kita bersama-sama berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang informasi kesehatan yang benar. Ada baiknya ketika sakit konsultasilah dengan dokter sebelum mengkonsumsi suatu obat. Apabila menemui iklan dengan katagori tersebut di atas, segera laporkan ke KPI Pusat maupun daerah untuk ditindaklanjuti.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer

Follow Me

Instagram : @andini_harsono Facebook : www.facebook.com/andiniharsono Twitter : @andiniharsono Blog lainnya : www.mainjalan.com Email : andiniharsono@gmail.com