#antihoakskesehatan Untuk Indonesia Sehat
Penandatanganan Nota Kesepahaman Jakarta, 19 Desember 2017, Gedung Kemenkes RI (dok. Andini Harsono) |
Pernahkah
Anda melihat iklan di televisi tentang pengobatan tradisional dan dia mengklaim
dapat menyembuhkan segala macam penyakit? Atau ada juga yang mengesankan
seakan-akan tenaga kesehatan atau dokter yang menyarankan itu padahal belum
jelas obatnya, belum jelas alamat prakteknya dan belum jelas izinnya.
Kesehatan
adalah masalah vital semua orang. Siapa yang tidak ingin sehat. Berbagai cara
dilakukan untuk tetap sehat atau kembali sehat apabila yang sedang sakit. Banyaknya
iklan kesehatan baik offline maupun online, baik di media cetak maupun
elektronik, membuat masyarakat harus lebih teliti menyikapinya. Saat ini banyak
berita yang bisa saja hoaks, tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sedihnya lagi tak jarang hoaks menjadi viral ketika semua orang percaya.
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan
sebagai bentuk perlindungan terhadap warga Negara Indonesia tentang kesehatan.
Selain
permen tersebut ada beberapa peraturan yang mengatur iklan di bidang kesehatan,
antara lain Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Empiris, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999
tentang PERS, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran, kemudian ada juga Etika Pariwara
Indonesia.
Semua
peraturan tersebut sebagai wujud Negara hadir melindungi warganya dalam bidang
kesehatan.
Tanggal
19 Desember 2017 lalu di Ruang Leimena, Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan
RI, Jakarta dilaksanakan penandatangan “Nota Kesepahaman dan Sosialisasi
Pengawasan Iklan dan Publikasi Kesehatan.” sebagai langkah nyata pemerintah
berperan aktif dalam menangkal berita hoaks kesehatan.
Note
kesepahaman ditandatangani oleh perwakilan 8 lembaga Negara yaitu
Kementerian
Kesehatan RI diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Untung Suseno;
Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel
Abrijani Pengerapan;
Kementerian
Perdagangan RI diwakili oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,
Syahrul Mamma;
Badan
Pengawas Obat dan Makanan diwakili oleh Sekretaris Utama, Reri Indriani;
Lembaga
Sensor Film diwakili oleh Ketua, Ahmad Yani Basuki;
Komisi
Penyiaran Indonesia diwakili oleh Kepala Sekretariat KPI, Maruli Matondang;
Dewan
Periklanan Indonesia diwakili oleh Ketua Presidium, Sancoyo Antarikso; dan
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia diwakili oleh Ketua Pengurus Harian, Tulus Abadi.
Nota
Kesepahaman tersebut ditandatangani sebanyak 8 rangkap dengan disaksikan
jajaran Kementerian Kesehatan RI, tamu undangan, media dan blogger.
“Saat
ini banyak iklan yang menawarkan bisa menyembuhkan penyakit, satu obat bisa
menyembuhkan sepuluh penyakit. Mana bisa? Itu hoaks. Mana bisa satu obat bisa
menyembuhkan semuanya (penyakit).” jelas Untung Suseno dihadapan media dan
blogger.
Mengingat
iklan sangat berpengaruh terhadap persepsi dan perilaku masyarakat apalagi
intensitas iklan sangat tinggi demi melancarkan bisnisnya, bahkan tak jarang
banyak informasi yang menyesatkan (hoaks), maka pemerintah harus bertindak
tegas. Dengan menggandeng 7 lembaga penting lainnya, diharapkan mampu
mengedukasi masyarakat dan meningkatkan mutu iklan kesehatan agar dapat
memberikan pelayanan terbaik di bidang kesehatan.
Para Narasumber Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Publikasi Kesehatan (dok. Andini Harsono) |
Hadir
juga pada acara sosialisasi tersebut Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional,
Dr. dr. Ina Rosalina, Sp. A(K), M. Kes yang membahas tentang “Kebijakan dan
Pengaturan Pengawasan Iklan Kesehatan Tradisional.”, Direktur Pengawasan Alat
Kesehatan dan PKRT, Ir. Sodikin Sadek, M. Kes yang menyampaikan tentang “Kebijakan
tentang Pengaturan dan Pengawasan Iklan Alat Kesehatan dan PKRT.”, Wakil Ketua
Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo yang membahas tentang “Iklan
Kesehatan yang Berpihak Konsumen.” dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Hardly Stefano yang membahas tentang, “Penegakan
Pengawasan dan Penertiban Iklan di Lembaga Penyiaran.”.
Hardly
menyampaikan bahwa untuk mencegah iklan hoaks kesehatan ada baiknya dimulai
dari hulu (produsen obat, farmasi, dll) dalam hal kesehatan hingga ke hilir.
KPI mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi terhadap iklan yang melanggar
tersebut hingga mencabut penayangannya.
Tentunya
pemerintah tidak dapat bekerja sendirian meskipun sudah bergandengan tangan 8
lembaga tersebut. Diperlukan peran aktif masyarakat sebagai konsumen untuk
turut mengawasi beredarnya iklan kesehatan baik secara offline maupun online.
Katagori
pelanggaran iklan adalah
Tidak
memiliki izin
Superlatif/berlebihan
Testimoni
pengguna/klien
Endorser
dari tenaga kesehatan
Mengesankan
seolah-olah ilmiah
Menimbulkan
kekhawatiran penonton
Mengklaim
menyembuhkan segala penyakit
Berpenampilan
seperti dokter
Iklan
tapi blocking time
“Masyarakat
bisa melapor kepada kami untuk kami lakukan penyelidikan. Apabila terbukti ada
hoaks, maka kami bisa segera menindak.” tambah Hardly.
Nah,
sudah saatnya kita bersama-sama berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang
informasi kesehatan yang benar. Ada baiknya ketika sakit konsultasilah dengan
dokter sebelum mengkonsumsi suatu obat. Apabila menemui iklan dengan katagori
tersebut di atas, segera laporkan ke KPI Pusat maupun daerah untuk ditindaklanjuti.
keren infonya
BalasHapusDanisa Butter Cookies Website