Ujicoba Penutupan Perlintasan Sebidang Letjen Soeprapto Mulai 1 Oktober 2016
Ditjen KA, Dishub DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya pada saat jumpa pers (dok. pribadi) |
Semakin
tingginya frekuensi Kereta Api (KA) Jabodetabek, Lintas Utara dan Lintas
Selatan Jawa mendorong pemerintah melakukan penanganan yang lebih baik untuk
keselamatan perjalanan KA dan masyarakat pengguna jalan raya. Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA)
berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya
berencana akan melaksanakan ujicoba penutupan Perlintasan Jalan Letnan Jenderal
Soeprapto (JPL No. 29 di KM 6+241) pada tanggal 1 Oktober 2016. Adapun rencana
penutupan perlintasan sebidang tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapiaan,
Prasetyo Boeditjahjono mengatakan bahwa penutupan perlintasan ini dilaksanakan
untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran perjalanan KA dan
masyarakat pengguna jalan pada perlintasan antara jalur kereta api dengan
wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian pasal 91 ayat 1 telah mengamatkan bahwa perlintasan
jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang, namun masih
dimungkinkan dibuat sebidang dengan pertimbangan letak geografis, tidak
membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi KA dan lalu lintas jalan, serta
pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah.
Melihat
frekuensi perjalanan KA yang cukup tinggi di perlintasan Pasar Senen memang
seharusnya perlintasan sebidang tersebut ditutup. Pengguna jalan raya
diharapkan menggunakan Underpass
Soeprapto yang sudah tersedia atau rute jalan alternatif lain yang sudah
disiapkan Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Pengguna
jalan raya di Jalan Soeprapto sangat beragam, mulai dari metro mini, angkutan
kota/mikrolet, bajaj, motor dan juga mobil yang memiliki masalah lalu lintas
rumit. Kemacetan di hari biasa dan juga ditambah jam sibuk bertambah parah,
menyebabkan perlintasan sebidang ini memang harus segera diatasi. Di bawah
perlintasan sebidang tersebut sudah dibuat underpass
dua lobang dan masing-masing lobang dua lajur. Tetapi masih banyak pengguna
jalan raya yang menggunakan jalan lama untuk melewati perlintasan sebidang,
sedangkan frekuensi KA pada perlintasan sebidang tersebut tinggi yaitu sebanyak
17 KA/jam atau headway 3,52 menit
pada jam sibuk. Jadi memang sudah seharusnya perlintasan sebidang tersebut
ditutup dan fungsi underpass harus
dioptimalkan.
Adapun
rute jalan alternatif yang disiapkan adalah :
1. Dari
arah utara : Jl. Gunung Sahari – Jl. Gunung Sahari II – Jl. Kepu Selatan – Jl.
Bungur Besar – Jl. Soeprapto
2. Dari
arah selatan : Jl. Kramat Raya – Jl. Kwitang (U-turn) – Jl. Prapatan – Under Pass
Soeprapto
3. Dari
arah timur : Jl. Soeprapto – Jl. Utan Panjang Barat – Jl. Kemayoran Gempol –
Jl. Angkasa – Jl. Gunung Sahari – Flyover Senen – Jl. Kramat Raya – Jl. Salemba
Raya
4. Dari
arah barat : Jl. Dr. Soetomo – Jl. Gunung Sahari Raya – Jl. Gunung Sahari II –
Jl. Kepu Selatan – Jl. Bungur Besar – Jl. Soeprapto
Sebelum
ujicoba ini dilakukan, Ditjen KA melakukan sosialisasi selama satu bulan mulai
1 September 2016 ini. Semoga dapat dilaksanakan dengan baik demi keselamatan
dan kenyamanan bersama.
Komentar
Posting Komentar