Ujicoba Penutupan Perlintasan Sebidang Letjen Soeprapto Mulai 1 Oktober 2016

Ditjen KA, Dishub DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya
pada saat jumpa pers (dok. pribadi)
Semakin tingginya frekuensi Kereta Api (KA) Jabodetabek, Lintas Utara dan Lintas Selatan Jawa mendorong pemerintah melakukan penanganan yang lebih baik untuk keselamatan perjalanan KA dan masyarakat pengguna jalan raya. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berencana akan melaksanakan ujicoba penutupan Perlintasan Jalan Letnan Jenderal Soeprapto (JPL No. 29 di KM 6+241) pada tanggal 1 Oktober 2016. Adapun rencana penutupan perlintasan sebidang tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapiaan, Prasetyo Boeditjahjono mengatakan bahwa penutupan perlintasan ini dilaksanakan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran perjalanan KA dan masyarakat pengguna jalan pada perlintasan antara jalur kereta api dengan wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 91 ayat 1 telah mengamatkan bahwa perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang, namun masih dimungkinkan dibuat sebidang dengan pertimbangan letak geografis, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi KA dan lalu lintas jalan, serta pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah.

Melihat frekuensi perjalanan KA yang cukup tinggi di perlintasan Pasar Senen memang seharusnya perlintasan sebidang tersebut ditutup. Pengguna jalan raya diharapkan menggunakan Underpass Soeprapto yang sudah tersedia atau rute jalan alternatif lain yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Pengguna jalan raya di Jalan Soeprapto sangat beragam, mulai dari metro mini, angkutan kota/mikrolet, bajaj, motor dan juga mobil yang memiliki masalah lalu lintas rumit. Kemacetan di hari biasa dan juga ditambah jam sibuk bertambah parah, menyebabkan perlintasan sebidang ini memang harus segera diatasi. Di bawah perlintasan sebidang tersebut sudah dibuat underpass dua lobang dan masing-masing lobang dua lajur. Tetapi masih banyak pengguna jalan raya yang menggunakan jalan lama untuk melewati perlintasan sebidang, sedangkan frekuensi KA pada perlintasan sebidang tersebut tinggi yaitu sebanyak 17 KA/jam atau headway 3,52 menit pada jam sibuk. Jadi memang sudah seharusnya perlintasan sebidang tersebut ditutup dan fungsi underpass harus dioptimalkan.

Adapun rute jalan alternatif yang disiapkan adalah :
1.  Dari arah utara : Jl. Gunung Sahari – Jl. Gunung Sahari II – Jl. Kepu Selatan – Jl. Bungur Besar – Jl. Soeprapto
2.  Dari arah selatan : Jl. Kramat Raya – Jl. Kwitang (U-turn) – Jl. Prapatan – Under Pass Soeprapto
3.  Dari arah timur : Jl. Soeprapto – Jl. Utan Panjang Barat – Jl. Kemayoran Gempol – Jl. Angkasa – Jl. Gunung Sahari – Flyover Senen – Jl. Kramat Raya – Jl. Salemba Raya
4.  Dari arah barat : Jl. Dr. Soetomo – Jl. Gunung Sahari Raya – Jl. Gunung Sahari II – Jl. Kepu Selatan – Jl. Bungur Besar – Jl. Soeprapto


Sebelum ujicoba ini dilakukan, Ditjen KA melakukan sosialisasi selama satu bulan mulai 1 September 2016 ini. Semoga dapat dilaksanakan dengan baik demi keselamatan dan kenyamanan bersama. 

Komentar

Postingan Populer

Follow Me

Instagram : @andini_harsono Facebook : www.facebook.com/andiniharsono Twitter : @andiniharsono Blog lainnya : www.mainjalan.com Email : andiniharsono@gmail.com